PANGKALPINANG – Pimpinan beserta anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka dan Kabupaten Bangka Selatan secara serentak melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Rabu (3/5/2026).
Kunker tersebut berfokus pada dinamika harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang belakangan ini terus mengalami fluktuasi di tingkat petani swadaya.
Kehadiran para legislator itu diterima Kepala DPKP Provinsi Babel Kurniawan di ruang rapat Kantor DPKP. Turut mendampingi Kepala Bidang Perkebunan M Isa Anshorie bersama sejumlah staf terkait.
Pertemuan ini menjadi langkah penting bagi legislatif daerah guna meneruskan langsung aspirasi dari para pekebun kelapa sawit mandiri.
Pasalnya, kesenjangan harga beli TBS petani mitra plasma dan petani mandiri masih kerap memicu keluhan di kalangan masyarakat bawah termasuk anjloknya harga TBS kelapa sawit dalam beberapa pekan terakhir
Dalam audiensi tersebut, Komisi II DPRD kedua kabupaten meminta penjelasan terkait anjloknya harga TBS kelapa sawit di tingkat petani. Mereka menanyakan solusi jangka pendek yang disiapkan dinas terkait guna menjaga daya beli petani kelapa sawit yang kian terpuruk akibat jatuhnya harga beli komoditas tersebut.
“(Karena itu) kami membutuhkan informasi kenapa anjlok harga TBS ini,” ungkap Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bangka Ruslina.
Ruslina mengatakan informasi penyebab anjloknya harga TBS kelapa sawit tersebut penting untuk dijadikan dasar evaluasi, yang selanjutnya akan dibahas secara mendalam oleh DPRD dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak terkait.
“Akan kami bawa ke RDP nanti,” ujarnya.
Hal senada diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bangka Selatan, Ela Sari. Selain mengeluhkan rendahnya harga TBS, ia juga menyoroti nasib petani sawit yang kian terhimpit akibat harga pupuk yang terus melejit.
“Harga pupuk naik. Banyak rugi petani kami,” katanya.
Sementara itu Kepala DPKP Provinsi Babel Kurniawan kembali mengatakan bahwa DPKP Provinsi Babel tidak menetapkan harga pembelian TBS bagi pekebun kelapa sawit swadaya atau nonmitra perusahaan. Rapat koordinasi yang digelar sebanyak dua kali dalam sebulan bersama instansi dan stakeholders terkait tersebut cuma menetapkan harga TBS mitra plasma.*)

