Pengumuman Pelayanan Publik
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan layanan permohonan informasi publik yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat yang membutuhkan informasi publik dapat mengajukan permohonan informasi secara resmi dengan mengisi formulir yang telah disediakan. Selain itu, apabila pemohon informasi merasa tidak puas terhadap pelayanan informasi yang diberikan, tersedia pula mekanisme pengajuan keberatan melalui formulir keberatan informasi.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami menyediakan dokumen yang dapat diunduh sebagai berikut:
- Formulir Permohonan Informasi Publik;
- Formulir Keberatan Informasi Publik.
Formulir tersebut dapat diunduh melalui tautan yang tersedia pada halaman ini, diisi dengan lengkap, dan disampaikan kembali kepada PPID Pelaksana Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Demikian pengumuman ini disampaikan sebagai bagian dari komitmen kami dalam memberikan pelayanan informasi yang transparan, akuntabel, dan responsif kepada masyarakat.
