DPKP Babel Bersama Stakeholders Bakal Sidak Timbangan Kelapa Sawit Milik Pembeli TBS

PANGKALPINANG -- Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama stakeholders terkait bakal menggelar inspeksi mendadak (sidak) alat timbang kelapa sawit di tingkat pembeli Tandan Buah Segar (TBS).

​Langkah tegas ini diambil guna memastikan timbangan yang mereka gunakan berfungsi dengan akurat. Dengan demikian, tidak ada pihak, terutama petani swadaya, yang dirugikan akibat selisih berat komoditas yang tidak sesuai standar.

​“(Sidak dilakukan) biar tidak ada permainan berat atau timbangan di tingkat bawah,” kata Kepala DPKP Provinsi Babel, Kurniawan, saat memimpin Rapat Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Periode II Bulan Juni 2026 di Pangkalpinang, Rabu (17/6/2026).

​Kurniawan berharap sidak tersebut dapat menutupi celah permainan timbangan oleh oknum tidak bertanggung jawab agar tidak merusak ekosistem tata niaga sawit yang sehat di Babel. Di sisi lain, para pembeli TBS juga diimbau untuk proaktif melakukan tera ulang pada alat timbang mereka.

​“Tera ulang (timbangan) di pemilik DO (Delivery Order). Kalau di PKS (Pabrik Kelapa Sawit) saya yakin ditera,” ujarnya.

​Kurniawan meminta rencana sidak itu segera dijadwalkan dalam waktu dekat. Ia menegaskan bahwa pengawasan ketat di lapangan harus menjadi prioritas demi menjaga keadilan harga dan transparansi bagi seluruh pelaku usaha kelapa sawit di Babel.

“Tolong dijadwalkan kapan kita ke masing-masing Kabupaten,” tegasnya.

Harga Turun

Sementara itu harga beli TBS Kelapa Sawit untuk Periode II Bulan Juni 2026 mengalami penurunan dibandingkan periode sebelumnya. Berita acara hasil rapat penetapan menyebutkan, penurunan harga beli terjadi pada semua umur tanaman. Tanaman yang berumur 10 hingga 20 tahun misalnya, harga beli TBS ditetapkan Rp 3.529 per kilogram atau turun Rp 137 dibandingkan periode I yang berada pada angka Rp 3.676.

Begitu juga dengan tanaman yang berumur 8 tahun mengalami penurunan Rp 123 menjadi Rp 3.384 per kilogram. Sedangkan untuk tanaman yang berumur 25 tahun harga beli yang ditetapkan Rp 3.130 atau turun Rp 119 dari harga sebelumnya sebesar Rp 3.249 per kilogram.

Kepala DPKP Provinsi Babel, Kurniawan, kembali menegaskan bahwa pemerintah tidak menetapkan harga pembelian TBS bagi pekebun kelapa sawit swadaya atau nonmitra perusahaan. Menurut Kurniawan, rapat koordinasi yang digelar rutin setiap dua pekan sekali tersebut hanya menetapkan harga TBS bagi petani yang tergabung dalam kemitraan plasma. Oleh karena itu, ia mengajak dan mendorong para petani swadaya untuk mulai beralih menjadi petani mitra guna mendapatkan kepastian harga yang adil dan terlindungi.

​"(Makanya, yang terus kita) kampanyekan adalah agar petani swadaya mau bermitra," terang Kurniawan.*)

Sumber: 
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan
Penulis: 
Bang HAn
Fotografer: 
Bang HAn